Perhitungan Pajak Reklame - Value Media Advertising

Perhitungan Pajak Reklame

Mengulas Perhitungan Pajak Reklame

Pada kesempatan ini kami dari Value Media Advertising ingin memberikan informasi mengenai Perhitungan Pajak Reklame. Mungkin ada sebagian orang atau orang awam yang masih belum mengetahui tentang bagaimana cara yang berlaku di Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi dan yang berlaku di seluruh Indonesia pada umumnya.

Perhitungan Pajak Reklame yang akan kami jelaskan disini adalah yang berlaku secara umum di wilayah Indonesia. Reklame yang sifatnya permanen biasanya pajak reklamenya dibayarkan untuk 1 tahun atau 365 hari, tetapi Reklame yang sifatnya semi permanen atau tidak permanen dibayarkan sesuai dengan waktu reklame tersebut dipasang atau terpasang. Dibawah ini adalah contoh skema Perhitungan Pajak Reklame.

Jumlah Hari x Luas Media Reklame (M3 ) x Tarif Pajak x 25% = Pajak yang harus dibayarkan

Keterangan :

  • Jumlah Hari yaitu jangka waktu / masa tayang Reklame.
  • Luas Media Reklame dalam meter persegi (M3) adalah luas dari media reklame yaitu diukur panjang x lebar, apabila 2 muka atau reklamenya 2 sisi bearti dikalikan 2.
  • Tarif Pajak adalah tarif pajak yang belaku pada suatu daerah. Contoh : daerah Jakarta dan sekitarnya untuk Jalan Utama biasanya nilai tarif pajaknya adalah Rp.10.000,- dan Bukan jalan Utama atau istilahnya jalan nomor 2 yaitu Rp.5.000,- dan seterusnya disesuaikan dengan wilayah dan daerah pemasangan reklame tersebut.
  • 25% adalah perhitungan presentase dari dinas pajak.

Kita coba kita buat contoh riil Perhitungan Pajak Reklame dibawah ini :

Perhitungan Pajak Reklame - Value Media Advertising

Contoh pada Reklame digambar atas untuk jangka waktu 365 hari atau 1 tahun pada daerah / wilayah jalan utama :

365 x 15 M3 x Rp.10.000 x 25% = Rp.13.687.500,-

Jadi Pajak Reklame yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp.13.687.500,- untuk jangka waktu 365 hari atau 1 tahun.

Perhitungan ini juga berlaku pada media iklan kendaraan atau promosi pada Branding Mobil. Yang berbeda hanya pada tarif pajaknya saja. Perhitungan Pajak Reklame ini juga berlaku pada umbul-umbul, spanduk, billboard, papan nama merek, papan nama toko maupun papan nama perusahaan.

Untuk melihat Tarif Pajak Reklame / Nilai Sewa Reklame (NSR) untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya bisa dilihat disini klik disini Tabel Tarif Pajak Reklame (Nilai Sewa Reklame).

Setelah mengetahui perhitungan tersebut kemudian berlanjut untuk pengurusan izin dan pajak reklame pada dinas terkait. Ada beberapa tahapan dan birokrasi yang harus dilalui dalam mengurus pajak reklame tersebut, dari mulai mengurus izin sampai membayar pajak reklame.

Nah disini anda tidak perlu repot dan pusing dalam mengurus hal tersebut, serahkan pada kami Value Media Advertising yang telah berpengalaman dalam hal mengurus Pajak Reklame, ditangani oleh SDM yang handal dan profesional.

Hubungi Kami dan Dapatkan penawaran special untuk anda

Value Media Advertising melayani Jasa Pengurusan Pajak Reklame untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan melayani pengurusan untuk wilayah seluruh Indonesia.

Scroll to Top