Perhitungan Pajak Reklame - Value Media Advertising
Pada kesempatan ini kami dari Value Media Advertising ingin memberikan informasi mengenai Perhitungan Pajak Reklame. Mungkin ada sebagian orang atau orang awam yang masih belum mengetahui tentang bagaimana cara yang berlaku di Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi dan yang berlaku di seluruh Indonesia pada umumnya.
Perhitungan Pajak Reklame yang akan kami jelaskan disini adalah yang berlaku secara umum di wilayah Indonesia. Reklame yang sifatnya permanen biasanya pajak reklamenya dibayarkan untuk 1 tahun atau 365 hari, tetapi Reklame yang sifatnya semi permanen atau tidak permanen dibayarkan sesuai dengan waktu reklame tersebut dipasang atau terpasang. Dibawah ini adalah contoh skema Perhitungan Pajak Reklame.
Keterangan :
Kita coba kita buat contoh riil Perhitungan Pajak Reklame dibawah ini :
Contoh pada Reklame digambar atas untuk jangka waktu 365 hari atau 1 tahun pada daerah / wilayah jalan utama :
Jadi Pajak Reklame yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp.13.687.500,- untuk jangka waktu 365 hari atau 1 tahun.
Perhitungan ini juga berlaku pada media iklan kendaraan atau promosi pada Branding Mobil. Yang berbeda hanya pada tarif pajaknya saja. Perhitungan Pajak Reklame ini juga berlaku pada umbul-umbul, spanduk, billboard, papan nama merek, papan nama toko maupun papan nama perusahaan.
Untuk melihat Tarif Pajak Reklame / Nilai Sewa Reklame (NSR) untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya bisa dilihat disini klik disini Tabel Tarif Pajak Reklame (Nilai Sewa Reklame).
Setelah mengetahui perhitungan tersebut kemudian berlanjut untuk pengurusan izin dan pajak reklame pada dinas terkait. Ada beberapa tahapan dan birokrasi yang harus dilalui dalam mengurus pajak reklame tersebut, dari mulai mengurus izin sampai membayar pajak reklame.
Nah disini anda tidak perlu repot dan pusing dalam mengurus hal tersebut, serahkan pada kami Value Media Advertising yang telah berpengalaman dalam hal mengurus Pajak Reklame, ditangani oleh SDM yang handal dan profesional.
Value Media Advertising melayani Jasa Pengurusan Pajak Reklame untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan melayani pengurusan untuk wilayah seluruh Indonesia.