PAJAK REKLAME
Pajak Reklame merupakan biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin penyelenggaraan Reklame, Pada Perda tersebut dijelaskan, pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggaraan Reklame.
Jasa Pengurusan dengan didukung oleh SDM yang handal terpercaya dan berpengalaman. Kami telah dipercaya oleh beberapa perusahaan maupun perseorangan dalam menangani Perizinan.
Seperti halnya mengurus surat surat seperti KTP, SIM atau Pasport, Semua tergantung dari kita yang menjalankan.
Besar biaya pajak yang harus Anda bayarkan disesuaikan dengan lokasi, ukuran, dan lama pemasangan reklame. Reklame yang bisa Anda pasang terdiri dari banyak jenis antara lain adalah Papan, Billboard, Videotron, LED, dan lain-lain. Besar Pajak per harinya berkisar antara Rp. 2.000 hingga Rp. 25.000 sesuai dengan penempatan Reklame.
Mungkin akan lebih baik apabila perusahaan anda menggunakan layanan yang disediakan biro jasa . Value Media Advertising misalnya merupakan salah satu perusahaan periklanan di Jakarta yang menyediakan layanan ini bagi perusahaan anda. Mempercayakan pengurusan pajak iklan anda kepada perusahaan ini akan mempermudah anda dan perusahaan anda dalam mempromosikan produk anda ke seluruh Indonesia.
Nah terkadang kita tidak mau repot untuk mengurus hal hal yang dapat menyita waktu. Bagi orang yang berbisnis, waktu sangatlah berharga, istilah “time is money”. Dari hal tersebut Value Media Advertising yaitu Perusahaan Jasa Pengurusan Pajak Reklame hadir untuk dapat membantu bagi perseorangan maupun perusahaan dalam mengurus izin.
Dengan menyerahkan urusan perizinan kepada kami, maka Anda tidak perlu lagi repot-repot mengurus ke sana kemari. Waktu Anda yang terbuang untuk mengurus perizinan bisa Anda dedikasikan untuk mengurus hal yang lebih penting agar produk atau kampanye Anda mendapat perhatian dari masyarakat luas. Percayakan kepada kami untuk jasa pajak reklame terpercaya karena kami memiliki prinsip untuk mengutamakan kepuasan dan kepercayaan konsumen.